Di hadapan warga RW 02 dan RW 01, Kel. Pondok Cina, Ban Imam mengatakan bahwa rencana pembangunan Masjid Raya Margonda di bekas lahan SDN Pocin 1 akan berlanjut setelah Pemkot Depok memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sebelumnya, 11 wali murid SDN Pondok Cina 1 menggugat proyek ini karena khawatir akan dampaknya pada kegiatan belajar. Namun, majelis hakim PTTUN menguatkan keputusan PTUN Bandung yang menyatakan bahwa Pemkot Depok telah mengikuti prosedur hukum dengan benar.
Penolakan muncul karena beberapa orang tua murid dan warga khawatir proyek masjid akan mengganggu proses belajar-mengajar. Namun, pengadilan menilai bahwa kebutuhan akan tempat ibadah yang lebih memadai lebih mendesak, sehingga pembangunan masjid bisa dilanjutkan. Putusan ini memberikan lampu hijau bagi Pemkot Depok untuk melanjutkan rencana pembangunan demi memenuhi kebutuhan warga.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Masjid Raya Margonda tidak hanya akan menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pendidikan bagi masyarakat. “Masjid ini akan memberikan manfaat yang luas, bukan hanya untuk shalat, tetapi juga untuk berbagai aktivitas sosial dan pembinaan umat,” kata Imam. Ia berharap masjid ini dapat menjadi simbol kemajuan dan kebersamaan di Depok.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan ini tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Rencana pembangunan mencakup penyediaan taman dan ruang hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Masjid Raya Margonda nantinya akan menjadi masjid terbesar di Depok dengan kapasitas ribuan jamaah, serta desain arsitektur yang memadukan gaya modern dan unsur lokal, dirancang oleh Ridwan Kamil.
Imam Budi juga menyebutkan bahwa pembangunan masjid ini merupakan salah satu program prioritas dari pasangan Imam-Ririn. “Alhamdulillah, lokasi baru SDN lebih aman dan nyaman bagi anak-anak. Saya harap masyarakat bisa tabayyun atau mencari klarifikasi dulu sebelum memprotes. Pasangan Imam-Ririn menang, dan Masjid Raya Margonda akan dibangun,” tegasnya.
Keputusan ini menunjukkan tekad Pemkot Depok untuk memberikan fasilitas yang bermanfaat bagi warga, meskipun ada tantangan. Dengan kelanjutan proyek ini, diharapkan Masjid Raya Margonda menjadi pusat kegiatan positif yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.